JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (16/1/2026). Hal ini bertepatan dengan libur nasionalIsra Miraj 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat pada, Jumat (16/1/2025).
“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj 206, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Dalam keterangan yang disampaikan, peniadaan ganjil genap di hari libur nasional tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, hal itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.