Langgar PSBMK, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp3 Juta

Haryudi
Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Rabu (2/9/2020). (Foto: Haryudi/ Sindo Media).

Selain itu petugas juga menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," ucapnya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan atau mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

57 tahun lalu

Tebing 20 Meter di Bogor Longsor Timpa 3 Rumah, Seluruh Penghuni Diungsikan

57 tahun lalu

Banjir Luapan Sungai Cikaret Bogor, 2 Masjid dan Jembatan Ambruk

57 tahun lalu

Ngeri! Kabel Optik Menjuntai Jerat Leher Pemotor di Bogor, 2 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal