Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup

Komaruddin Bagja
Ilustrasi penyegelan. Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha karaoke di Cengkareng, Jakarta Barat karena melanggar aturan PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Kompleks Mutiara Taman Palem Blok A.17 No 23, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (10/2/2021). Penutupan dilakukan karena tempat usaha itu terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah DKI Jakarta," ujar Arifin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB serta tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu

6 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

7 hari lalu

Berkendara Terlalu ke Kanan, Pemotor Hantam Taksi Hijau di Jakbar

17 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan Polisi di Jakbar, Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal