Langgar Aturan PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Muhammad Refi Sandi
Satpol PP dilibatkan selama pemberlakukan aturan PPKM Mikro di DKI Jakarta (foto: Antara)

"Kami tidak pandang mau itu tempat usaha kecil atau pun besar akan ditindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," katanya. 

Lebih lanjut, Bernard mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dia berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.

"Kami berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

Deddy Corbuzier Beri Hadiah Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah Oknum Aparat

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Megapolitan
12 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
14 hari lalu

Respons Aduan Warga, 1.017 Titik Jalan Berlubang di Jakpus Ditambal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal