JAKARTA , iNews.id - Polisi menetapkan tersangka sekaligus menangkap Ahmad Ronny Hasiholan (44) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di dalam kamar rumah, Kota Depok, Jawa Barat.
Ronny diketahui merupakan suami siri dari perempuan berinisial DH (55) itu. Jasad korban ditemukan hanya tinggal tulang.
Dari hasil penyidikan sementara, keduanya menikah secara siri pada 31 Desember 2024 di Kelapanunggal, Bogor, dan sempat tinggal bersama sebelum akhirnya pindah ke rumah korban di Depok pada April 2025. Pada pertengahan Oktober 2025, keduanya terlibat pertengkaran di rumah tersebut.
"Hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (10/3/2026).
Dalam pertengkaran itu, tersangka menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Ketika itu, korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka.