"Dalam kondisi tubuh telentang, korban diinjak pelaku di bagian dada," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Polisi menyebut hasil autopsi menemukan adanya patah tulang di bagian dada korban yang menjadi penyebab kematian.
"Hasil autopsi korban meninggal akibat patah di tulang dada," ujarnya.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku sempat melarikan diri dari rumah. Namun pelariannya tidak berlangsung lama karena tim opsnal Polsek Pamulang berhasil menangkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga berkaitan dengan keinginan pelaku menguasai harta warisan keluarga.
"Pelaku berinisial IF yang merupakan anak korban. Motif pembunuhan ini karena warisan. Apabila orang tua meninggal, warisan akan jatuh pada dirinya," ujar Kapolsek.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat IF dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.