"Korban mengalami luka tusuk sebanyak 10 tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini jasad korban sudah dievakuasi untuk proses autopsi," ujar AKP Wira Graha Setiawan.
Usai menjalani proses autopsi di rumah sakit, jenazah Prada Arif Budi Sampurna telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dilanjutkan proses pemakaman secara militer. Sementara keempat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal.