Kronologi Kurir Paket Bawa Kabur Uang Kantor Rp531,7 Juta dan Dipakai Beli Rumah

Dimas Choirul
Ilustrasi penangkapan kurir membawa kabur uang kantornya. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kurir paket J&T berinisial AOS ditangkap polisi usai membawa kabur uang milik kantornya sebesar Rp531,7 juta. Uang tersebut ternyata sudah dibelikan rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp200 juta dan sejumlah perabotan. Sebagian sisanya masih ditaruh di rekening dia," ucap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Avrilendy menjelaskan, kejadian penggelapan itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022. Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.

Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut. 

"Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," tuturnya.

Pihak perusahaan kemudian mengendus aksi kurirnya itu dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Bekasi pada Rabu (26/10/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumam penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Nasional
7 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
27 hari lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Kokain di Kebon Jeruk Jakbar, Selundupan dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal