KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto
Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin digiring ke mobil menuju Bandara Juanda, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Atas perbuatannya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, tim satgas KPK telah mengamankan sepuluh orang saat OTT. Puput dan suaminya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur. Usai diperiksa, tim Satgas KPK kemudian menerbangkan keduanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Keduanya diterbangkan melalui Bandara Juanda Surabaya, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tak hanya itu, tim juga mengamankan berbagai dokumen dan uang ratusan juta. Mereka yang diamankan tersebut diduga diduga terlibat kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

22 hari lalu

Golkar Sudah Panggil Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi dr Icha, Ada Sanksi?

29 hari lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

29 hari lalu

DPD Perindo Tangsel Perkuat Struktur dan Pemilih Muda, Bidik 4 Kursi DPRD Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal