KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto
Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin digiring ke mobil menuju Bandara Juanda, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Atas perbuatannya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, tim satgas KPK telah mengamankan sepuluh orang saat OTT. Puput dan suaminya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur. Usai diperiksa, tim Satgas KPK kemudian menerbangkan keduanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Keduanya diterbangkan melalui Bandara Juanda Surabaya, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tak hanya itu, tim juga mengamankan berbagai dokumen dan uang ratusan juta. Mereka yang diamankan tersebut diduga diduga terlibat kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Prabowo ke Ketua DPRD se-Indonesia: Kita boleh Beda, tapi Cinta Negeri Harus Sama!

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal