KPK Imbau Pelaku Penganiayaan Pegawainya Menyerahkan Diri ke Polisi

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"Siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut? Kami percayakan pada Polri untuk menemukannya. KPK juga memastikan akan memfasilitasi tim Polda (Metro Jaya) yang membutuhkan pemeriksaan terhadap korban," kata Febri.

Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019) tengah malam.

Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
11 jam lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
11 jam lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Nasional
11 jam lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal