Korlantas Polri: Warga Jabodetabek Boleh Mudik Lokal asal Taat PSBB

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi mudik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan masyarakat boleh melakukan mudik lokal asal mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud yaitu berpindah di wilayah Jabodetabek saja.

"Kalau hanya wilayah Jabodetabek boleh, tidak masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Benyamin mengatakan mudik lokal antarwilayah Jabodetabek memang tidak diatur secara khusus. Dia mengimbau masyarakat yang melakukan mudik lokal agar menaati aturan PSBB seperti memakai masker dan sarung tangan di perjalanan.

"Mudik di lingkungan PSBB seperti Jabodetabek berarti harus ikut aturan PSBB," ujarnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar menjaga jarak antar penumpang di dalam kendaraan. Selain itu jumlah penumpang dalam satu kendaraan harus ditaati sesuai aturan PSBB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Sedang-Lebat hingga 5 Februari

Destinasi
11 hari lalu

Tak Lagi Jauh, Tanjung Lesung Jadi Primadona Wisata Baru Jabodetabek

Nasional
15 hari lalu

BMKG Sebut Modifikasi Cuaca Turunkan Intensitas Hujan Jabodetabek hingga 39,57%

Nasional
20 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal