Konsumen Sindikat Pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara Pemohon Kredit Fiktif

Antara
Polisi membongkar kasus sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara. Para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, jasa membuat e-KTP palsu bervariasi, Rp300.000 hingga Rp500.000.

"Keuntungan pelaku sejak 2018-2020 sudah ratusan juta rupiah keuntungannya," ujar Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Dia menuturkan, para konsumen pembuatan e-KTP palsu sebagian besar masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, mengambil kredit fiktif hingga yang ingin menikah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 hari lalu

Terbongkar! Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan Teknologi

25 hari lalu

Trik Licik Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Blokir, Kelola 145 Situs Bergantian

2 bulan lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

2 bulan lalu

Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Terbongkar, Perusahaan Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal