Komplotan Ini Pasang GPS di Sejumlah Mobil agar Bisa Diintai sebelum Dicuri

Putra Ramadhani Astyawan
Komplotan maling mobil di Bogor yang seret korban ke jalanan ditangkap polisi (Foto: Ist)

"Para pelaku ini sadis. Salah satu dari mereka, AR, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022. Saat ditangkap di Tangerang, dia juga baru saja mencuri motor dan kedapatan memiliki senjata api rakitan," tutur Bismo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan kepemilikan senjata api UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bekas.

"Hati-hati dalam bertransaksi mobil. Pastikan beli mobil bekas di tempat terpercaya. Pengalaman dari kasus ini, mobil bekas ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh para pelaku dengan sadis," kata Bismo.

Ayah korban Angga Satrio mengungkapkan bahwa dia mengenal salah satu tersangka, I, sebagai sales mobil bekas. Dia sering datang ke restorannya dan sering mengupdate status mobil-mobil di media sosial.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Megapolitan
1 bulan lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
1 bulan lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
1 bulan lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal