Klinik Aborsi Raden Saleh Terungkap usai Pengembangan Pembunuhan Bos WN Taiwan di Bekasi

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Antara)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dalam kasus ini tersangka SS yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, kini bisa tersandung pasal pidana baru.

"Terhadap SS bisa dikenakan pasal pengguguran atau aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan ke warga Taiwan dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," kata Tubagus.

Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020 menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat dan penggerebekan itu polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas dokter, perawat, pelayan, calo hingga pasien yang menggugurkan kandungannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral WNA Jadi Korban Jambret di Bundaran HI Jakarta, HP Dirampas

Seleb
2 hari lalu

Ayu Aulia Ungkap Penyakit Serius hingga Rahim Harus Diangkat, Bantah Sering Aborsi

Megapolitan
22 hari lalu

Kronologi Sopir Angkot Dibakar di Tanah Abang gegara Ribut soal Ngetem

Megapolitan
22 hari lalu

Brutal! Serobot Antrean, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekannya Sesama Sopir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal