Klinik Aborsi Raden Saleh Terungkap usai Pengembangan Pembunuhan Bos WN Taiwan di Bekasi

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Antara)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dalam kasus ini tersangka SS yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, kini bisa tersandung pasal pidana baru.

"Terhadap SS bisa dikenakan pasal pengguguran atau aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan ke warga Taiwan dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," kata Tubagus.

Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020 menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat dan penggerebekan itu polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas dokter, perawat, pelayan, calo hingga pasien yang menggugurkan kandungannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

57 tahun lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Lagi! 3 Orang Disekap 3 Pekan di Jakpus gegara Dituduh Mencuri di Tempat Percetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal