Ketua RT Riang Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit yang Makan Badan Jalan

Erfan Ma'ruf
Ruko di Pluit dibongkar karena memakan jalan (Antara)

"Dia meminta biaya sebesar Rp 500.000 hingga Rp 550.000, tetapi pungutan kepada RW hanya Rp 400.000. Jadi, ada pelanggaran yang sangat serius di sini. Ada juga uang yang tidak disetorkan kepada RW," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menegakkan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait ruko di Pluit yang melanggar badan jalan. 

Pemerintah Kota memberikan batas waktu hingga hari Selasa (23/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan mereka.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunan mereka sendiri). Jika tidak direspons, petugas kami yang akan membongkarnya," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (20/5/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

5 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

10 hari lalu

Tragis! Pria Tewas Terjepit Lift Barang di Ruko Roxy Mas Jakpus

14 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal