Kesulitan Ekonomi, Ibu Muda di Tangsel Tega Aborsi Janin Usia 6 Bulan

hambali
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)

Pelaku membunuh janin bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli secara daring seharga Rp1,5 juta. SI sengaja melakukan aksi keji itu lantaran tak ingin keluarganya semakin tertekan persoalan ekonomi.

"Pil aborsi dibeli tersangka secara online. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukannya atas inisiatif sendiri karena faktor ekonomi," ucapnya.

SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai Ojek online (Ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.

Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

"Maksimal 9 tahun penjara," kata Iman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sering Dianggap Ketinggalan, USG 2D Ternyata Lebih Akurat Deteksi Kelainan Janin

1 bulan lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

2 bulan lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

2 bulan lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal