Tak lama kemudian datang karyawan minimarket untuk membuka toko. Setelah keluar dari dalam toko, karyawan memberitahukan kepada saksi Yudi.
”Saksi melihat kondisi minimarket itu sudah berantakan dan atap jebol, dan langsung berlari menuju remaja yang sedang berjalan, dan pelaku sempat berusaha melarikan diri,” katanya.
Bahkan, kata dia, pelaku yang beraksi seorang diri sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya petugas datang. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan minimarket tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market.
”Pelaku beraksi seorang diri, yakni pelaku tunggal,” ucapnya.
Menurut dia, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng dan tang yang sudah dipersiapkan. Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.