Kepala Minimarket di Bekasi Otaki Perampokan Tempat Kerjanya, Ternyata untuk Lunasi Utang Istri

Jonathan Simanjuntak
Polsek Bekasi Timur menangkap kepala minimarket yang mengotaki perampokan tempat kerjanya sendiri di Jalan Kampung Rawa Roko RT 03/RW05, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu (2/8/2023). (Foto: Istimewa)

Polisi yang memeriksa seluruh saksi di lokasi mendapati keterangan dari sosok D yakni karyawan rekan kerja Chandra. D saat itu menemukan gelagat mencurigakan dari perilaku Chandra dan perampok.

“Saksi D curiga terhadap tersangka karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam penjara selama 12 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
16 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
19 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
19 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal