Kepala Minimarket di Bekasi Otaki Perampokan Tempat Kerjanya, Ternyata untuk Lunasi Utang Istri

Jonathan Simanjuntak
Polsek Bekasi Timur menangkap kepala minimarket yang mengotaki perampokan tempat kerjanya sendiri di Jalan Kampung Rawa Roko RT 03/RW05, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu (2/8/2023). (Foto: Istimewa)

Polisi yang memeriksa seluruh saksi di lokasi mendapati keterangan dari sosok D yakni karyawan rekan kerja Chandra. D saat itu menemukan gelagat mencurigakan dari perilaku Chandra dan perampok.

“Saksi D curiga terhadap tersangka karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam penjara selama 12 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

5 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

12 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal