Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan

Rio Manik
Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

“Di atas lima tahun harus ada izin, ada JC-nya,” ucap dia.

Pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotikadiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Khusus untuk terpidana terorisme, dalam Pasal 34A ayat 1 dalam PP tersebut, salah satu syarat napi terorisme mendapat remisi harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.

Napi tersebut juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Nasional
22 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
2 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal