Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan

Rio Manik
Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

“Di atas lima tahun harus ada izin, ada JC-nya,” ucap dia.

Pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotikadiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Khusus untuk terpidana terorisme, dalam Pasal 34A ayat 1 dalam PP tersebut, salah satu syarat napi terorisme mendapat remisi harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.

Napi tersebut juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Buletin
4 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
6 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
7 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal