Kemendagri Imbau Pemprov dan DPRD DKI Tunda Dinas Luar Negeri Guna Cegah Kasus Omicron

Refi Sandi
kasus omicron (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron

Imbauan itu tertulis dalam surat keputusan Kemendagri tentang evaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan rancangan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2022.

"Guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diminta menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," bunyi poin surat hasil evaluasi rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022 dikutip, Kamis (6/1/2022).

Kemendagri menjabarkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021 terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.

Namun, perjalanan dinas ke luar negeri masih boleh dilakukan oleh Pemprov dan DPR DKI Jakarta bila sifatnya mendesak. "Kecuali kegiatan yang bersifat urgen (mendesak)," tulis keterangan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

57 tahun lalu

Rano Karno Cek Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kaget 5 Hari Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal