Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida: Perlu Penyesuaian

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting (dok Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Atas Keppres tersebut, Evi tidak tinggal diam. Dia menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan berhasil menang.

Jokowi tidak banding terhadap putusan PTUN. Dia menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
29 hari lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Nasional
31 hari lalu

2 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal