Keluh Kesah Driver Ojek Online di Komisi V DPR, Tarif hingga Nasib

Felldy Aslya Utama
Komisi V DPR menerima audiensi perwakilan ojek online di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Krisna pun mendesak agar DPR dan Pemerintah agar mendorong adanya payung hukum bagi ojek online. Regulasi itu penting agar nasib driver bisa lebih baik dan kerja mereka lebih dihargai.

Ribuan driver ojek online dari Jabodetabek dan perwakilan berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi, hari ini. Unjuk rasa berlangsung dari pukul 09.00-18.00 WIB. Di depan Gedung Parlemen, mereka menggelar mimbar terbuka dan berorasi menuntut peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu Ketua Komisi V Fary Djemy Francis berjanji meneruskan tuntutan pengemudi ojek online itu ke pemerintah. DPR siap mendorong terciptanya regulasi yang berpihak kepada semua pihak. ”Komisi V akan meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan yang jelas antara aplikator dengan mitra. Secepatnya kami akan panggil Kementerian Perhubungan,” kata Francis.

Dia menerangkan, dalam pengaturan itu nantinya diharapkan mencakup mengenai tarif yang tidak sekadar menjadi domain aplikator, namun tetap mengakomodasi kepentingan driver. Artinya, ada pola pembagian keuntungan yang adil sehingga kesejahteraan yang diinginkan driver juga dapat terpenuhi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
6 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
11 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
11 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal