Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan 2026

Rizky Agustian
Ilustrasi kelab malam. (Foto: Pixabay)

Meski begitu, aturan wajib tutup itu dikecualikan bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun syaratnya tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Selain itu, jam operasional usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi juga diatur secara spesifik. Sebagai contoh, kelab malam dan diskotek diperbolehkan buka pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

57 tahun lalu

Menag: Sidang Isbat Mekanisme Resmi Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan

57 tahun lalu

Lembaga Falakiyah Ponpes Al Falah Ploso: Awal Ramadan 2026 Kamis 19 Februari

57 tahun lalu

BGN Liburkan Program MBG saat Imlek dan Awal Ramadan, Kembali Disalurkan 23 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal