Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati

Riyan Rizki Roshali
Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana. (Foto IG Jacklyn).

JAKARTA, iNews.id -KekasihTamara Tyasmara inisial YA dijerat pasalpembunuhan berencana atas kasus kematian Dante (6). Dia terancam dihukum mati atau seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pria tersebut sudah ditetapkan tersangka.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

Tersangka YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). YA juga dijerat dengan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

57 tahun lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

57 tahun lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal