Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang, Sopir Truk Jadi Tersangka

Isty Maulidya
Polisi menetapkan sopir truk tangki berinisial H (55) dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Serang Km 24.(Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk tangki berinisial H (55) dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Serang Km 24, pada Senin 10 April 2023. Akibat kecelakaan tersebut, 3 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka parah.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan sopir truk menjadi tersangka karena menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut. 

Adapun hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan.

"Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya diketahui kecelakaan tersebut bermula saat truk tersebut melaju di jalan menurun arah Balaraja menuju Cikupa. Rem truk tangki diduga tidak berfungsi sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan.

"Jadi sebelumnya, kendaraan truk tangki ini melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, dari flyover. Jalananya menurun, hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Ngeri! Pesawat Hendak Take Off Tabrak Pejalan Kaki di Landasan Bandara Denver

Nasional
2 hari lalu

Usut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 39 Saksi

Nasional
3 hari lalu

Teridentifikasi, Ini Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel

Nasional
4 hari lalu

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal