Dia pun memastikan semua fasilitas pendukung tentang penerapan protokol kesehatan di Taman Margasatwa Ragunan telah disiapkan.
"Terkait fasilitas protokol kesehatan kita sudah siapkan semua," tuturnya.
Ketentuan operasional Taman Margasatwa Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM Level 2. Adapun tempat wisata kebun binatang itu sebelumnya tutup sementara sejak tanggal 22 Juni 2021.