Kawanan Polisi Gadungan Peras Toko Kosmetik, Modus Tuding Korban Jual Obat Terlarang

Abdullah M Surjaya
Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (Foto ilustrasi/ist).

BEKASI, iNews.id – Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain diperas Rp50 juta, korban Wahyudi (22) menjadi korban penyekapan dalam mobil. 

Modus kelompok ini, menuding korban menjual obat – obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.

”Ada empat tersangka yang kami amankan, peristiwa ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (30/9/2021). 

Adapun empat tersangka, PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap.

Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer. Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

57 tahun lalu

Bos Estee Lauder Kendal Ascher Meninggal Dunia usai Filler, Dokter Jelaskan Penyebabnya!

57 tahun lalu

Tragis! Bos Estée Lauder Kendal Ascher Meninggal Dunia usai Suntik Filler

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal