Kasus Suap Nurhadi, KY Siap Usut Jika Ada Hakim yang Terlibat

Sabir Laluhu
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) ikut angkat bicara sehubungan dengan polemik pemeriksaan sejumlah hakim dalam kasus tersangka dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman serta memastikan siap mengusut jika ada oknum hakim yang diduga menerima aliran uang.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menilai, polemik pernyataan hakim termasuk hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman sebenarnya adalah persoalan sederhana secara administratif. Maksudnya, kata dia, setiap aparatur pengadilan termasuk hakim tingkat pertama, tingkat banding, maupun hakim agung MA semestinya tinggal memberitahukan saja ke atasan langsung ketika menerima panggilan dari KPK.

"Ini sama misalnya ketika hakim dipanggil oleh KY, mereka (hakim) yang dipanggil itu sampaikan ke atasan, kemudian hadir. Jadi persoalan administrasi. Nah hakim-hakim yang dipanggil oleh KPK itu memberitahukan saja ke atasan, karena nanti ketika dicek tidak hadir (di lembaga peradilan), 'oh lagi dipanggil sama KPK'," kata Jaja saat berbincang dengan Koran Sindo, Jumat (7/8/2020).

Dia berpandangan, sebaiknya memang hakim-hakim yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan yang disampaikan dalam kapasitas pribadi. Sekali lagi para hakim itu tidak boleh lupa memberitahu ke atasannya saat menerima surat panggilan dan saat memenuhi panggilan di KPK.

"Kalau misalnya ada informasi bahwa ada dugaan hakim mendapatkan bagian karena untuk mengurus perkara tertentu, misalnya, silakan laporkan ke KY. Nanti kita tindaklanjuti," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
16 jam lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Nasional
18 hari lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Nasional
27 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal