Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang di PN Jakpus. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah mengancam pegiat media sosial Adam Deni

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Pertimbangan hakim memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Atas vonis tersebut, hakim mempersilakan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut

57 tahun lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Adam Deni usai Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun

57 tahun lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

57 tahun lalu

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal