Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sidang tuntutan Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini diyakini bersalah menyebarkan hoaks Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/9/2021).

JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur Hidayat melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat. 

Pertama, postingan pada 25 Agustus 2020 lalu berupa Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
16 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
3 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
4 bulan lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal