Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi kasus hukum (dok. istimewa)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polres Metro Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus guru SD di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati yang dilaporkan orang tua murid karena menasihati anaknya. Polisi menyebut, laporan dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada Kamis (29/1/2026).

“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” kata Boy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Penyidik menyimpulkan, peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kemendikdasmen Godok Skema Seleksi Baru Guru Non-ASN

Nasional
10 jam lalu

Status Guru Non-ASN Berakhir 2026, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal

Nasional
5 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Megapolitan
7 hari lalu

Banjir, Jalan Ceger Raya Tangsel Tak Bisa Dilalui Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal