Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat

Faieq Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).

"Bukan lagi PSBB tansisi, tapi PSBB sebagaimana awal dulu," katanya.

Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal saat PSBB total: 

1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah 
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional 
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 

Sektor Usaha: 
1. Kesehatan 
2. Bahan pangan, makanan dan minuman 
3. Energi 
4. Komunikasi dan teknologi informasi 
5. Keuangan 
6. Logistik 
7. Konstruksi 
8. Industri Strategis 
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan 
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Sementara itu, Anies pun menerapkan kembali PSBB transisi di DKI Jakarta usai menarik rem darurat. Beberapa sektor sudah dilonggarkan. 

Namun kasus Covid-19 di DKI Jakarta sempat pecah rekor sebanyak 2.096 kasus pada Jumat (25/12/2020). Jauh sebelumnya, kasus covid di Jakarta 1.954 orang positif corona pada 23 Desember, sebanyak 1.899 kasus covid pada 19 Desember dan sebanyak 1.690 kasus pada 17 Desember. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Sapi dan 10 Kambing Kurban, Jumlahnya Meningkat

57 tahun lalu

Suasana Khidmat Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal