Kasus Baru Firli Bahuri terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengusut kasus baru Firli Bahuri. Perkara terkait Pasal 36 UU KPK itu telah ditingkatkan ke penyidikan. (Foto: Antara)

"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," kata dia.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu tidak diterima hakim.

Atas hal itu Firli mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. 

Namun, gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
1 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal