Kakek Cabul yang Lecehkan Anak SD di Jatinegara Ditahan Polisi, Ini Tampangnya

muhammad farhan
Tampang kakek cabul pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas 1 SD di Jatinegara (foto: MPI)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Fanani. 

Aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki salah seorang perempuan di sekitar lokasi kejadian. Saksi menyaksikan pelaku tengah meraba dada anak perempuan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
1 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Nasional
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Turis Rusia Dicekik Warga Bali gegara Diduga Lecehkan Wanita saat Mabuk

Nasional
3 hari lalu

Viral Turis Rusia Diduga Lecehkan Wanita di Bali, Dicekik Warga Lokal hingga Pingsan!

Megapolitan
3 hari lalu

29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal