Kakek Cabul yang Lecehkan Anak SD di Jatinegara Ditahan Polisi, Ini Tampangnya

muhammad farhan
Tampang kakek cabul pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas 1 SD di Jatinegara (foto: MPI)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Fanani. 

Aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki salah seorang perempuan di sekitar lokasi kejadian. Saksi menyaksikan pelaku tengah meraba dada anak perempuan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

57 tahun lalu

4 Titik Jalan Rawan Ambles di Jaktim Rampung Diperbaiki, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Viral Bocah Masuk Kandang Gajah, Ragunan Curiga demi Konten 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal