Kajati DKI Pastikan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David

Carlos Roy Fajarta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani (Foto: Carlos Roy)

Konsep Restorative Justice yang dimaksud dalam perlindungan anak dan sistem peradilan anak itu dijelaskan Reda hanya untuk pelaku anak dalam hal ini AG. 

"Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Kriterianya RJ untuk batasan pidana di bawah lima tahun untuk yang dewasa. Apalagi tindak pidana pelanggaran berat itu tidak bisa, itu harus tindak pidana ringan," katanya.

Berkas AG kata Reda sudah masuk dalam proses penelitian berkas, sehingga kemungkinan dalam minggu ini Kejati DKI Jakarta akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari. 

"Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

Reda kembali menegaskan bahwa tidak akan pernah ada restoratif justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David karena ada aturan mainnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

57 tahun lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

57 tahun lalu

Hantavirus di DKI Jakarta Menular Antarmanusia? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal