Kadisnaker Bekasi Ahmad Zarkasih Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka (dok. ilustrasi)

"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.

Kejari menilai, pemufakatan jahat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar. Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dan konstruksi perkara ini belum dirinci lebih dalam.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Megapolitan
2 hari lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Nasional
3 hari lalu

Viral Surat Terbuka Bupati Sitaro dari Balik Jeruji untuk Presiden Prabowo dan Bahlil

Nasional
6 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal