Juru Parkir Liar Getok Harga Rp60.000 di Tanah Abang Ditangkap, Diserahkan ke Dinsos

Danandaya Arya Putra
Juru parkir yang mematok harga Rp60.000 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar yang mematok harga Rp60.000 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tarif itu dibebankan kepada pengunjung yang mengendarai kendaraan roda empat.
 
"Sudah diamankan. Benar demikian tarif (Rp60.000) yang dipatok," Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Dia menuturkan terdapat empat jukir liar yang ditangkap. Seluruh pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Total sekitar 4 orang," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menyampaikan seluruh pelaku telah dibawa ke dinas sosial (dinsos) setempat.

Dia menyampaikan perbuatan pelaku tak memuat unsur pidana karena tidak ada korban yang melaporkan kejadian tersebut. Menurut dia, peristiwa ini seharusnya menjadi wewenang dinas perhubungan atau dinas sosial.

"Karena kemarin itu ada viral di Instagram, kita cari dan telusuri orangnya ada kemudian kita undang korbannya gak (ada), ya sudah kita data orang tersebut," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Membandel, 4 Juru Parkir Liar di Blok M Jaksel Terjaring OTT

57 tahun lalu

Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap

57 tahun lalu

Razia Juru Parkir Liar Besar-Besaran di Jakarta bakal Digelar Rutin, Sasar Titik Rawan

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal