Jelang Tahun Baru, Wali Kota Jaksel Imbau Tempat Usaha Tak Buat Acara Kerumunan

Ari Sandita Murti
Wali Kota Jaksel Marullah Matali (Foto: iNews)

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini  telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020 kemarin. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp 20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

"Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

CFD Perdana Digelar di Rasuna Said Jaksel, Warga Antusias Olahraga dan Nikmati Hiburan

Bisnis
3 hari lalu

MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm

Megapolitan
4 hari lalu

1.767 Hewan Divaksin Rabies di Jaksel: Kucing, Anjing hingga Kera

Nasional
7 hari lalu

Banjir Rendam 55 RT di Jakarta usai Hujan Deras, Terbanyak di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal