Jelang Tahun Baru, Wali Kota Jaksel Imbau Tempat Usaha Tak Buat Acara Kerumunan

Ari Sandita Murti
Wali Kota Jaksel Marullah Matali (Foto: iNews)

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020 kemarin. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp 20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

"Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

5 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

5 hari lalu

Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Senjata Api Ditemukan di TKP

5 hari lalu

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Sempat Minta Maaf ke Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal