Mendengar keterangan itu, korban kemudian merasa iba akan kondisi pelaku. Korban lalu memaafkan perbuatan pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses hukum lebih lanjut.
"Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kami lakukan upaya restorative justice atau keadilan restorative antara pelaku dan korban membuat surat pernyataan," tutur Syafri.