Jakarta PSBB Transisi, Perusahaan Harus Data Karyawan Masuk Kantor

Riezky Maulana
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) besok. Kali ini perusahaan diwajibkan mendata karyawannya yang masuk kantor.

Dalam PSBB transisi ini, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi yang non-esensial tetap dengan ketentuan 50 persen kapasitas karyawan.

Kantor-kantor yang beroperasi, baik esensial dan non-esensial wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk aktivitas sehari-hari, perlu ada pendataan yang nantinya akan diserahkan ke Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut aturan baru yang diterapkan untuk perkantoran:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan, terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Data ini akan menjadi bahan untuk penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal