Jakarta PPKM Level 1, Anies Izinkan Semua Kantor WFO 100 Persen

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan seluruh gedung beroperasi 100 persen (Foto :Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan semua gedung perkantoran beroperasi 100 persen. Aturan itu dibuat karena Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1  tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

"Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
2 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Nasional
4 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal