Investasi Bodong, Oknum Guru Madrasah di Bogor Gelapkan Uang Rp23 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap pelaku penipuan arisan bodong di Bogor (Foto: Putra Ramadhani)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 8 buku tabungan dan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Pasal UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar," kata Harun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Megapolitan
21 jam lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Bisnis
2 hari lalu

MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm

Keuangan
4 hari lalu

Galeri Investasi Binaan MNC Sekuritas Universitas MH Thamrin Ajak Mahasiswa Jadi Investor Adaptif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal