Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. (Foto MPI).

DEPOK, iNews.id - Fenomena mudik menggunakan sepeda motor tengah ditekan pemerintah supaya beralih menggunakan kendaraan umum. Hal itu tak lain untuk menekan angka kecelakaan saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.

Menyikapi hal itu, Polres Metro Depok menyediakan lahan parkir bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan sepeda motor di Mapolres maupun Mapolsek saat ditinggal mudik lebaran.

"Bagi masyarakat yang mau nitip motor itu kita persilakan di polsek-polsek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady saat ditemui di Mapolres Depok, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).

"Untuk menghindari para pengemudi itu mudik menggunakan motor kan beberapa pendapat dari ahli transportasi mengemudi menggunakan motor sangat berbahaya, riskan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lelah mengemudi, bahaya ya di jalan ya terus capek kondisi fisik. Kita lihat seperti itu," tambahnya.

Ahmad menambahkan masyarakat yang hendak menitipkan sepeda motor cukup membawa fotokopi STNK dan memastikan aki tidak tekor dengan cara dicabut saat ditinggal mudik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

57 tahun lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

57 tahun lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal