Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polri menjelaskan tentang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ketika menjadi tahanan Bareskrim. Penangguhan penahanan dinilai kewenangan penyidik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk menolak atau mengabulkan permohonan penangguhanan penahanan tersangka.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Dia menuturkan, sebagai warga negara tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun tidak semua permonan tersebut dapat dikabulkan penyidik.

"Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan," tuturnya.

Ustaz Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021). Kuasa hukum Ustaz Maaher sempat mengajuka permohonan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal