Ini Motif Pemuda Bogor yang Sebut Brimob Kacung China

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Foto Ilustrasi/Okezone.

Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram seorang pemuda berinisial AJ yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq Shihab (HRS). AJ menggunakan akun @albani_31 mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas saat mencopot baliho.

Kemudian, potongan gambar dari komentar AJ itu diunggah akun @jokersupriadi pada Minggu 22 November 2020. Dalam akunnya @jokersupriadi mengucapkan terima kasih kepada aparat Brimob yang telah menangkap pemilik akun penghina aparat.

"Before and after. Terima kasih dan hormat untuk bapak-bapak Brimob yang masih memberikan kesempatan @albian_31 untuk manggung dan menggebuk drumnya sebelum dicyduk," tulis akun @jokersupriadi.

Dalam kasus ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Penghinaan Toraja Naik Penyidikan, Pandji Pragiwaksono bakal Tersangka?

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
5 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Nasional
18 hari lalu

Bripda Rio Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden Kewarganegaraannya Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal