Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Ari Sandita Murti
Bendahara Umum Puspadaya, Amy Kamila (foto: Ari Sandita)

Dia mengingatkan, tak jarang terduga pelaku kekerasan terhadap anak merupakan orang yang juga pernah menjadi korban serupa. Dia tak memungkiri, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak membutuhkan waktu, sehingga Puspadaya berharap agar para korban dan keluarganya tetap berjuang menghadapi kasus tersebut.

"Dari pengalaman Puspadaya yang sudah berjalan, kami menangani kasus ini, mendampingi memang banyak kendala karena prosesnya cukup panjang. Dari suatu kasus harus berkali-kali, kemudian ada gelar perkara dan lain-lain. Tapi tentunya di sini Puspadaya juga turut menyemangati teman-teman yang menjadi korban untuk jangan sampai putus dalam rangkaian ini," katanya.

Puspadaya, tambah Amy, selalu bekerja sejak awal pendampingan hingga akhir suatu perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus yang dialami anak A tersebut. Dengan demikian, korban atau keluarganya bisa kembali menjalani aktivitasnya dengan baik di tengah masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal