Imigrasi Amankan 35 WNA Ilegal di Apartemen Jakarta Utara, Mayoritas Overstay

Danandaya Arya Putra
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara merazia 35 WNA ilegal di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). (Foto: Istimewa)

Saat ini terhadap 35 WNA yang telah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sedangkan 10 orang WNA di antaranya bakal dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sebab terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu, satu WNA asal Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Pemulangan WNA itu telah dilakukan pada Sabtu (27/5/2023) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Perlu diketahui, tiga WNA asal dari Nigeria yang terjaring operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di pengadilan negeri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Ibu Hamil 9 Bulan dan 4 Anaknya Tewas akibat Kebakaran Apartemen

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal