Ibu Berbaju Oranye Cabuli Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Ibu berbaju oranye berinisial AK (26) ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto dok Polisi).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan ibu berbaju oranye berinisial AK (26) sebagai tersangka. Pelaku viral mencabuli anak kandungnya di Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024). 

Tersangka AK mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Petugas mengamankan barang bukti untuk penyelidikan. 

"Tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka AK terancam dihukum paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Ditangkap Polda Metro, 6 Begal Ngaku Beraksi demi Kebutuhan Ekonomi hingga Beli Narkoba

Megapolitan
7 jam lalu

6 Pelaku Begal Ditangkap Tim Pemburu Polda Metro Jaya, 2 Ditembak

Nasional
10 jam lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Megapolitan
16 jam lalu

Polisi Tegaskan Kabar Model Jadi Korban Begal di Jakbar Hoaks: Motifnya Iseng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal