JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan seluruh jajarannya di balaikota Senin (13/11/2017). Anies meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI tidak telibat perkara pungutan liar (Pungli) maupun tindak pidana korupsi.
“Kita garis bawahi semua peraturan kedisiplinan harus tegak. Hal-hal dasar tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada segala macam gratifikasi,” papar Anies.
Menurut dia, zona integritas bebas korupsi sudah dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga Anies meminta sebagai aparatur negara harus melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan.
Anies menegaskan, apabila ada penyimpangan atau pelanggaran di lingkungan pemprov. Dia akan menerapkan sanksi teguran hingga sanksi berat berupa pemecatan. Sanksi tersebut tidak hanya diberikan bagi pelaku, namun juga atasan satu tingkat dari pelanggar sampai atasan tertinggi.
“Hal ini supaya pengawasan kedisiplinan bukan hanya dilaksanakan oleh gubernur, wakil gubernur, atau sekretaris daerah,” terang Anies.