Hukuman Berat Menanti PNS Pemprov DKI jika Terbukti Pungli

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara 16 Oktober 2017.

JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan seluruh jajarannya di balaikota Senin (13/11/2017). Anies meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI tidak telibat perkara pungutan liar (Pungli) maupun tindak pidana korupsi.

“Kita garis bawahi semua peraturan kedisiplinan harus tegak. Hal-hal dasar tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada segala macam gratifikasi,” papar Anies.

Menurut dia, zona integritas bebas korupsi sudah dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga Anies meminta sebagai aparatur negara harus melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan.

Anies menegaskan, apabila ada penyimpangan atau pelanggaran di lingkungan pemprov. Dia akan menerapkan sanksi teguran hingga sanksi berat berupa pemecatan. Sanksi tersebut tidak hanya diberikan bagi pelaku, namun juga atasan satu tingkat dari pelanggar sampai atasan tertinggi.

“Hal ini supaya pengawasan kedisiplinan bukan hanya dilaksanakan oleh gubernur, wakil gubernur, atau sekretaris daerah,” terang Anies.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

Megapolitan
5 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
6 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
6 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal